Berasal dari bahasa Arab "waqafa" yang berarti berhenti atau menahan kepemilikan barang.
Jadi wakaf adalah perbuatan hukum wakif sebagai pihak yang melakukan wakaf untuk menghentikan atau menahan kepemilikan barang untuk dipisahkan dan atau diserahkan sebagian harta benda miliknya kepada orang lain atau golongan tertentu sesuai ijin dan persetujuan yang diberikan oleh pemiliknya sebagai bentuk usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah yang akan dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum sesuai syariat Islam.
Wakaf merupakan salah satu amal ibadah yang dapat membawa kita pada kebaikan akhirat. Karena wakaf ini juga termasuk dalam amal jariyah, insyaAllah tidak akan putus pahalanya walaupun kita telah wafat.
JENIS WAKAF
Ditinjau dari segi manfaat wakaf terbagi menjadi tiga jenis yaitu :
WAKAF KHAIRI,
Bersifat kebaikan umat atau umum, diperuntukkan bagi kemaslahatan atau kepentingan umum, sekalipun dalam jangka waktu tertentu, seperti mewakafkan tanah untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain yang penggunaan hasilnya untuk kebaikan-kebaikan yang terus berlangsung tanpa henti.
WAKAF AHLI ATAU DZURRI,
Bersifat kekeluargaan atau keturunan, diperuntukkan kepada keluarga, kerabat, atau pribadi tertentu seseorang yang penggunaan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan keturunannya.
WAKAF MUSYTARAK,
Bersifat bersamaan, yang penggunaan hasilnya secara bersama-sama dimiliki oleh keturunan wakif dan kebaikan-kebaikannya untuk umum secara bersama-sama.
SYARAT WAKAF
Ada empat syarat dalam melaksanakan wakaf yaitu :
1. SYARAT WAKIF, pewakaf diharuskan merdeka untuk mewakafkan kepada siapa saja yang ia kehendaki, berakal sehat tidak dalam keadaan gila dan mabuk, baligh atau dewasa dan tidak dalam tekanan atau pemaksaan.
2. SYARAT MAUQUF, barang yang diwakafkan dianggap sah apabila bernilai, ada pemiliknya, harus diketahui barang yang akan diwakafkan, dan barang tersebut dibenarkan untuk diwakafkan menjadi hak milik wakif.
3. SYARAT MAUQUF’ALAIH, ada penerima wakaf baik secara tertentu yaitu seseorang atau sejumlah orang dan secara tidak tertentu atau tidak terperinci yaitu fakir miskin, tempat ibadah dan lain-lain.
4. SYARAT SHIGHAT, syarat yang berhubungan dengan niat dalam bentuk ucapan yang menunjukkan kekalnya, ucapan yang segera direalisasikan tanpa syarat, ucapan yang bersifat pasti, dan ucapan yang tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan.
HUKUM WAKAF
Berdasarkan Al-Qur’an tidak terdapat ayat yang menerangkan konsep wakaf secara jelas karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah. Oleh karena itu dasar yang digunakan oleh para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah, antara lain :
QS AL BAQARAH 2:261
QS. AL BAQARAH 2:267
QS. ALI IMRAN 3:92
Pada ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfaqkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala yang berlipat ganda dan kebaikan.
Selain ayat-ayat Al-Qur’an, juga terdapat hadist yaitu pada saat Rasul dimintai petunjuk oleh Umar bin Al-Khaththabh ketika memperoleh tanah di Khaibar (160km dari Madinah). Rasul menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Ada juga hadist lainnya yaitu hadist yang diceritakan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yaitu “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak sholeh sholehah yang mendoakannya.
PAHALA WAKAF
Sebagai sedekah amal jariyah, wakaf tidak menghabiskan harta, justru mengekalkan harta dan menjadi jalan untuk meraih ridha dan ampunan-Nya, karena nilai manfaatnya tidak hanya dinikmati didunia saja tapi juga hingga akhirat nanti.
Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi umat muslim, sedekah yang paling mulia dan suatu bentuk perniagaan terbaik dengan Allah SWT, karena pahala amalan ini bukan hanya didapat saat wakif atau pewakaf masih hidup, tapi juga pahalanya tetap mengalir terus meskipun wakif atau pewakaf telah meninggal dunia.
Semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertambah pula pahalanya.
Wakaf tidak hanya mendatangkan manfaat bagi wakif atau pewakaf tapi juga bagi penerima wakaf. karena saat kita melepas harta sebagai wakaf, maka bulir-bulir kebaikan dan manfaat akan lahir seiring pahala yang terus mengalir. apalagi kalau penerima wakaf menjadi wakif atau pewakaf dari hasil yang didapat dari barang yang diwakafkan maka pahala nya pun akan berlipat-lipat kepada orang yang pertama memberi wakaf.





No comments:
Post a Comment